Jelajahi Alat
Keuangan & Gaji 100% Gratis & Klien-Side

Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung nominal THR Keagamaan resmi karyawan tetap maupun kontrak (PKWT) berdasarkan masa kerja sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Parameter Masa Kerja & Gaji

Rp
12 Bulan (1.0 Tahun)
Hak Nominal THR
Nominal THR yang Diterima:
Rp 7.500.000
1 Bulan Upah Penuh
Gaji Dasar:Rp 7.500.000
Masa Kerja:12 Bulan
Metode Rumus:1 × 1 Bulan Upah (Masa kerja ≥ 12 bulan)
Ketentuan Hukum:

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Panduan & Cara Menghitung

Rumus & Konsep:
Aturan Resmi Perhitungan THR (Permenaker No. 6/2016): 1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan: 1 Bulan Upah Penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) 2. Masa Kerja 1 Bulan s.d < 12 Bulan: (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah (Pro-rata) 3. Masa Kerja < 1 Bulan: Tidak berhak mendapatkan THR

Langkah Penggunaan:

  1. Ketikkan upah bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Tunjangan tidak tetap seperti uang hadir tidak termasuk.
  2. Pilih atau geser lama masa kerja berturut-turut dalam hitungan bulan.
  3. Sistem akan otomatis menentukan apakah berhak 1 bulan upah penuh atau perhitungan pro-rata proporsional.
  4. Lihat rincian hak THR dan dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Alat Terkait Lainnya

Lihat Semua
Dikembangkan secara mandiri oleh Wisesa AI Studio — Semua data dihitung secara lokal di perangkat Anda untuk menjaga kerahasiaan data bisnis.